Polisi Ungkap Pemerkosaan, Gadis Bau Kencur Melahirkan

Foto Dokumentasi Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko (kiri) menunjukkan barang bukti, saat press release di Gedung Graha Bayangkara, Jum'at (29/08/2025)


LENSANASIONAL.COM | Pacitan - Gegara media sosial seorang gadis bau kencur di Pacitan harus menanggung luka yang mendalam. Usianya yang masih di bawah umur, telah melahirkan seorang bayi yang takberdosa di RSUD dr. Darsono Pacitan. 


Akhirnya diketahui kehamilan si mawar itu merupakan hasil tindak pemerkosaan oleh pria berinisial PTR yang dikenalnya lewat media sosial, yang kebetulan masih dalam satu kecamatan di Kabupaten Pacitan.


Disampaikan Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko saat press release, kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggangnya disaat berolahraga disekolah.


Singkat punya cerita, ibunya membawa anaknya memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dan al hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil. 


"Berawal dari itu kasus itu mulai terbongkar, dan setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas Dwi Jatmiko. Jum’at (29/8/2025).


Sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Tik tok maupun FB, lama kemudian keduanya berlanjut hingga muncul hasrat bejat pelaku untuk melakukan hubungan intim.


"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, ketika keluarganya tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan dua kali, di ruang keluarga dan di depan televisi selayaknya suami istri” ungkapnya.


Akibat perbuatannya, PTR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar