LENSANASIONAL.COM | Pacitan - Polres Pacitan berhasil mengungkap dua kasus rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur yang pertama di wilayah kecamatan Nawangan dengan modus berawal dari chat di dunia maya hingga melahirkan anak.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum" kata Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko saat press release di gedung Graha Bayangkara
Untuk kasus yang kedua nya merupakan kasus yang sangat miris sekali, dimana seorang ayah kandung dari wilayah kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tega mencabuli anaknya sejak kelas satu SD.
Bermula dari keberanian pihak keluarga melaporkan kepada Polisi maka kelakuan bejat seorang ayah dapat terungkap, dibulan April 2025
"Ayahnya yang berinisial "S" merudapaksa berkali-kali anak kandungnya sendiri untuk melayani napsu bejatnya dan jika tidak mau melayani diancam dengan kekerasan fisik" terangnya, Jum'at (29/08/2025)
Pada saat itu tersangka berada di Jakarta dan di-tracking oleh pihak kepolisian sempat juga pindah ke Tangerang dan laju ke surabaya hingga tertangkap lah si "S" tersebut.
Akibat perbuatannya, "S" kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ans)
0 Komentar