Lagi-lagi Keteledoran Kunci Masih Nancap, Motor N-Max Raib Digondol Maling


LENSA NASIONAL.COM | Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan gelar pers conference yang bertempat di Gedung Graha Bhayangkara pada Kamis (2/10), jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan.


Lagi-lagi keteledoran membuat raibnya sepeda motor Yamaha N Max Nopol AE 4055 YH yang diparkir depan bengkel dengan kunci yang masih menancap ditempatnya untuk memudahkan si pencuri beraksi.


Berkat kesigapan kepolisian Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan, terindentifikasi warga asal Jombang berinisial DSY (25), yang tempat tinggal terahir di Bandem, Kendal kabupaten Ngawi. Keseharian nya bekerja sebagai tukang las.


Peristiwa terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.15 WIB saat DSY mendapati ada sepeda motor Yamaha N Max Nopol AE 4055 YH di depan bengkel Sani Motor yang kuncinya masih menancap di motor. Dan seketika membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX dengan lancar.


Eko Danang Pramukti (32) yang beralamat di Rt. 05 Rw. 03 Lingk. Kebon Kelurahan Ploso, Kab. Pacitan, sebagai pemilik motor panik dan mencari kesana kemari hingga kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.


Berkat respons cepat tim Satreskrim Polres Pacitan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 1X24 Jam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:


1 unit Yamaha NMAX warna hitam nopol AE 4055 YH,


1 unit Honda PCX warna putih nopol AE 3735 ZJ,


Dokumen kendaraan (BPKB, STNK) serta kunci kontak.


Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.


“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang cepat tanggap melapor, serta dukungan masyarakat yang cepat menginformasikan melalui media sosial bahkan ada yang lapor melalui aplikasi WhatsApp serta rekan-rekan media yang terus bersinergi bersama kepolisian merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara polisi, masyarakat, dan media  dalam menjaga keamanan bersama,” terang Kapolres.


“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat. Jangan ragu untuk melapor jika melihat hal mencurigakan," tegasnya.

Selain itu, Kapolres menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan. “Mari hidupkan kembali budaya ronda malam di lingkungan Poskamling di daerahnya masing-masing. Pastikan motor terkunci dengan baik, cabut kunci kendaraan saat ditinggalkan, dan selain adanya niat, tindak kejahatan juga terjadi karena adanya kesempatan,” tandasnya.


Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan masih dalam pengembangan karena diketahui bahwa pelaku sebelum nya juga sudah mengambil motor Honda Beat Nopol L4576 AB warna putih, yang kuncinya masih menancap di halaman kandang Kuda KING HALIM di Jl. Telengria Kelurahan Sidoharjo Kec/Kab. Pacitan. (Ans) 

Posting Komentar

0 Komentar