Gagas Kepemilikan Aset untuk Gedung Kantor DPC PERADI Pacitan

 


LENSANASIONAL.COM | Pacitan - Rapat koordinasi DPC PERADI Pacitan digelar hari selasa, (19/08) yang menjadi agenda tahunan yang setidaknya sekali dilaksanakan dalam satu tahun, mengambil tempat di wilayah jalur lintas selatan (JLS) Kedai kopi Kipokopi tempat yang sangat representatif, nyaman dan terjangkau.


Meski banyak nya Pengacara muda bermunculan dan beroperasional di wilayah Pacitan, namun masih ada 13 orang advokat yang aktif masuk dalam keanggotaan di DPC PERADI Pacitan yang selama ini di nahkoda i oleh Badrul Amali, SH., MH., CLA.


"Sesuai AD-ART Terkait kuorum tetap dilaksanakan, dengan mekanismenya kita tunda sebentar lalu rapat langsung tetap berjalan biar tidak merugi dengan biaya, waktu yang harus dipertimbangkan. Dan kami menyatakan rapat hari ini Kuorum," tegas Badrul Amali  dalam memimpin sidang rapatnya, Selasa, (19/08/2025)


Dalam rapat koordinasi selain membahas hal-hal penting terkait organisasi dan peningkatan kualitas Advokat juga menyampaikan apa yang didapat dari hasil Rapimnas PERADI 2025 di Bali tanggal 02 Agustus 2025, yang dihadiri oleh seluruh utusan DPC PERADI se-Indonesia.


"Kami hadir waktu itu untuk mewakili DPC PERADI Pacitan, 2 (dua) orang karena undangan menentukan hanya untuk 2 orang saja," terang Badrul sapaan akrabnya.


Ada 6 (enam) poin yg harus dipertanggungjawabkan atau disampaikan ketua kepada anggota diantaranya :

1. Mendukung Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.. untuk tetap sebagai ketua umum DPN PERADI sampai munas PERADI selanjutnya.


2. Mendukung Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.. sebagai ketua umum untuk mengambil segala langkah diperlukan guna segera terwujudnya single bar sesuai dalam Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003.


3. Memberikan mandat kepada DPN PERADI agar mensikapi putusan MK no 183 tahun 2025, dengan tetap memperhatikan, mempertimbangkan dan mendasarkan kepada anggaran dasar, anggaran rumah tangga (mekanisme organisasi dan aspirasi peserta yang berkembang dalam RAPIMNAS PERADI 2025 dalam rangka tetap mendukung Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.. sebagai ketua umum PERADI hingga munas berikutnya).


4. Memutuskan menunda MUNAS PERADI 2025 selama 2 tahun terhitung mulai sejak keputusan ini, guna memberikan waktu kepada DPN PERADI untuk mempersiapkan pelaksanaan MUNAS yang akan datang secara berkualitas. 


5. Merekomendasikan kepada DPN PERADI mempertimbangkan usulan mengenai masa jabatan pengurus DPC PERADI sehubungan dengan penundaan Munas 2 Tahun.


6. Merekomendasikan kepada DPN PERADI, untuk mempercepat realisasi kontribusi kepada DPC.


"Untuk poin "6" DPC PERADI Pacitan hari ini sudah menerima uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), anggaran sudah masuk di rekening Peradi Pacitan itu merupakan bantuan Operasional DPN Peradi," Papar Badrul Amali.


Lebih lanjud sebagai ketua DPC PERADI Pacitan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan telah menerima masukan-masukan kritik dan saran dimana Kas yang ada kemungkinan akan diwujudkan untuk pengadaan tanah calon gedung sebagai kantor DPC PERADI karena dalam rapat-rapat sebelumnya dengan DPN pernah disampaikan bahwa jika sudah mempunyai tanah atau lahan maka DPN PERADI yang akan membangun gedung nya dengan catatan, nantinya semua akan menjadi aset dari PERADI.


Di dalam Rapat koordinasi terjadi Pernak-pernik kesalahpahaman muncul ditubuh DPC terkait dengan hal-hal tertentu, namun semuanya dimusyawarahkan bersama untuk mencapai kesepakatan.


"Pernak-pernik tadi itu sehubungan dengan iuran anggota, baik itu iuran wajib maupun iuran insidental perkara, dan itu sebenarnya sudah menjadi kesepakatan bersama disaat rapat koordinasi sebelumnya, dan kita semua harus wajib konsisten dengan apa yang sudah kita sepakati bersama, termasuk saya sendiri," tandasnya. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar