Satresnarkoba Polres Pacitan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Foto dua tersangka Dolpin dan Sate saat digelandang untuk Pers Release digedung Bayangkara Polres Pacitan 

LENSA NASIONAL | Pacitan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil tangkap dua pemuda yang menjadi tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Tegalombo dan Pantai Teleng Ria, Pacitan. 


Berbekal informasi dari masyarakat tentang seseorang yang tengah mengonsumsi obat jenis pil LL yang diduga ilegal di Kecamatan Tegalombo, pada hari Sabtu, (25/01) petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama BA (29), yang saat itu tengah berada di kios kosong Pasar Tegalombo. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 27 butir pil LL yang disembunyikan di usuk salah satu kios.


Atas interogasi dengan BA mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari Dolpin (28), warga Gemaharjo, Tegalombo seharga Rp300 ribu untuk 90 butir pil LL. Dan tak membutuhkan waktu lama Satresnarkoba berhasil amankan Dolpin di jalan Ponorogo-Pacitan Desa Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo.


Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 butir pil LL dan sebuah ponsel Realme C51 warna hitam.


Atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.


"Tak hanya kasus di Tegalombo yang berhasil diungkap, ditambah lagi satunya di pantai Teleng Ria Pacitan" ungkap Waka Polres Pacitan Kompol Pujiyono saat Pers Release. Senin, (03/02/2025)


Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Sate (30), warga Wonogiri, pada hari selasa, (28/01) sekitar pukul 07.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pacitan kembali mengungkap kasus serupa di Pantai Teleng Ria. setelah mendapatkan laporan dari Polsek Pringkuku mengenai penangkapan MHP, yang kedapatan membawa dua butir obat Trihexyphenidyl sebelumnya.


Pengakuan MHP membeli obat tersebut dari sate di Pantai Teleng Ria pada malam hari. Atas dasar tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sate di sebuah rumah di Desa Karanglo, Polanharjo, Klaten. 


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua butir obat Trihexyphenidyl, satu bungkus bekas obat Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL 50 mg, uang tunai Rp 90.000 hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta sebuah tas hitam.


Hal yang sama dengan nasib Dolpin, Sate pun juga dijerat dengan pasal yang sama,  yakni Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dengan banyaknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Pacitan maka Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, menegaskan, Polres Pacitan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal.


"Polres Pacitan tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat terlarang," tegas Wakapolres Kompol Pujiyono.

Dengan tegas dan lantang Wakapolres Pacitan sampai berkali-kali menegaskan tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran obat terlarang karena akan merusak generasi bangsa ini. 


juga menambahkan bahwa situasi di lapangan terus berkembang, mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat pungkasnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar