LENSA NASIONAL | Pacitan - Hari ini 23 Juni merupakan batas akhir dari KPUD melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten dan selanjudnya akan disampaikan hasil verifikasi tersebut kepada 17 Parpol yang mendaftarkan saat tahapan penyampaian berkas bulan kemarin.
"Kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Parpol yang kemarin menyampaikan dokumen Bacalegnya sesuai tahapan" terang Agus.
Pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 adalah masa perbaikan, dimana parpol harus menyelesaikan atau membenahi berkas yang masih belum memenuhi syarat (BMS)
"KPUD berharap Parpol benar-benar memanfaatkan waktu masa perbaikan karena terhitung hanya 14 hari saja" ungkapnya.
Pada masa perbaikan Parpol hanya memperbaiki dokumen atau berkas yang belum memenuhi syarat salah satunya dokumen yang dianggap tidak jelas atau meragukan, tim verifikasi selama ini telah cek dan ricek kepada pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen atau berkas salah satunya ijasah, surat kesehatan jasmani dan rohani ataupun pernyataan dari Pengadilan Negeri dan lain-lain.
"Dalam menentukan berkas belum memenuhi syarat (BMS) kami sudah berkoordinasi terlebih dulu dengan para pihak yang mengeluarkan atau menandatangani berkas tersebut, untuk memastikannya" jelas agus saat ditemui awak media. Jum'at (23/6/2023).
Agus Susanto menekankan bahwa Parpol diharapkan benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk perbaikan karena jika sudah habis masa perbaikannya tidak akan adalagi pembenahan dan dapat dipastikan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat diganti. Pungkasnya. (Ans)
0 Komentar