Gerindra Pacitan Daftarkan Bacalegnya Tanpa Surat Keputusan (SK) DPP, Ini Kata Ketua DPC Noer Sutjipto

 


LENSA NASIONAL.COM | Pacitan - Hampir Jam 16.00 Gerindra datang di KPUD Pacitan Jl. Veteran No.60 Pacitan, kurang dari beberapa menit lagi jika lebih dari jam 16.00 maka KPUD Pacitan tidak menerima penyerahan pendaftaran dokumen dan masih bisa dilanjut besok paginya.


Seperti biasa prosesi penerimaan penyerahan dokumen pendaftaran bacaleg dilangsungkan namun untuk partai Gerindra belum bisa menyerahkan SK DPP yang sampai detik pendaftaran ke KPUD Pacitan hari ini 13/05 belum didapatkan.


"Kami mohon maaf sampai dengan saat ini belum bisa menyampaikan SK dari DPP karena ada kendala". Ujar Noer Sutjipto selaku Ketua DPC Gerindra pacitan. sabtu, (13/5/2023)


Dengan dalih atas intruksi dari DPP, Partai Gerindra kabupaten Pacitan untuk tetap melaksanakan registrasi terlebih dahulu, sebagai bentuk atau niat  partai Gerindra Kab. Pacitan hadir dan akan melengkapi berkasnya besok.


Sementara itu Ketua KPUD Pacitan Sulis Styorini menyampaikan bahwa "tahapan pengajuan bakal calon sudah diberi rentan tahapannya mulai tanggal 1 sampai dengan 14 mei dan kalau hari ini belum diserahkan dokumennya maka masih ada waktu sampai besok 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB" Pungkasnya.



PKPU telah mengatur regulasi tahapan Pendaftaran Bacaleg yang dimulai tanggal 1-14 Mei 2023 yang akan diakhiri sampai pukul 23.59 WIB dan jika sampai batas waktu yang ditentukan maka KPUD Kab. Pacitan tidak bisa diterima. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar