LENSA NASIONAL.COM | Pacitan - Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah laksanakan tahapan pengajuan bakal calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dari tanggal 1-14 Mei kemarin, KPUD Kabupaten Pacitan telah menerima berkas 17 parpol dari 18 parpol yang ada.
Hasil pengamatan bahwa Partai Perindo besutan Heri Tano yang ada di kabupaten Pacitan tersebut tidak mendaftarkan Bacaleg, dan tidak diketahui apa penyebabnya. Dari 17 Parpol yang daftarkan Bacalegnya ada 2 Parpol (Partai Garuda dan Partai Gelora) yang dikembalikan berkasnya karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)
Dari beberapa parpol yang telah dinyatakan TMS tersebut mengajukan surat kepada KPU RI terkait dengan adanya kendala di Applikasi Silon.
"Partai politik dalam mengajukan Bacalegnya selain fisik juga melalui digital yang dipakai yaitu applikasi Silon, 2 Parpol tersebut fisiknya ada namun terkendala di silon" jelas Agus Susanto Divisi teknis penyelenggaraan KPUD Kabupaten Pacitan jum'at (19/05/2023)
Dengan adanya kejadian tersebut maka Pengajuan kembali Bacaleg DPRD Prov. Dan DPRD KOTA/KAB. Akibat kendala silon. Tertuang di surat KPU bernomor : 495/PL.01.4/SD/05/2023 dan 496/PL.01.4/SD/05/2023 yang memberikan waktu kepada Parpol untuk untuk mengunggah berkasnya di App. Silon sampai (19/05) pukul 23.59 malam ini.
"Karena sudah diatur oleh PKPU 10 th 2023 yang menyebutkan apabila terkendala Silon maka akan diputuskan oleh KPU RI, dan melalui proses di pusat muncullah surat KPU RI tersebut diperuntukkan KPUD yang terkait adanya Parpol terkendala Silon". Pungkasnya. (Ans)

0 Komentar