Polres Pacitan Ungkap Kasus Pembunuhan Kopi Sianida, Tersangka Terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP


LENSA NASIONAL|Pacitan - Polres Pacitan berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang pelajar laki-laki bernama MRS (12 th) yang beralamat di RT 005/RW 008, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro Putra dari ibu Sukatmini yang lahir pada 21 Desember 2009. 


Dengan kronologi sebagai berikut, pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB, MRS dibuatkan kopi sachet oleh ayahnya Pada saat itu membuat dua gelas kopi, yang mana terdiri dari satu gelas kopi hitam yang diperuntukkan untuk ayahnya sendiri, sedangkan MRS dibuatkan satu gelas kopi sachet merk "NEO". 


Setelah membuatkan kopi tersebut ayahnya membawa kopi hitam miliknya dan langsung meminumnya di dapur, sedangkan satu gelas kopi sachet yang diperuntukkan untuk MRS dibiarkan tertinggal di meja depan kamar mandi. 


Selang tiga puluh menit setelah itu, diketahui bahwa korban telah meminum kopi sachet yang telah dibuat oleh ayahnya dan setelah meminum kopinya korban sempat mengatakan kepada ayahnya bahwa rasa kopi sachet tersebut sangat aneh dan berbeda dari biasanya, selain itu korban juga merasakan kepalanya pusing. 


Seketika itu oleh ayahnya disuruh untuk segera meminum air putih yang terletak di dapur dan memaksa memuntahkan isi perut dengan cara memasukkan jari tangan ke dalam tenggorokan, akan tetapi pada saat itu korban justru langsung jatuh terjungkal dan mengalami kejang-kejang, serta mulut korban juga sempat mengeluarkan cairan berwarna bening. 


Kemudian ayahnya dengan dibantu oleh Dodik Setiawan membawa korban menuju Puskesmas Sudimoro, yang mana sesampainya di Puskesmas korban sudah dinyatakan meninggal dunia, dan atas kejadian tersebut Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Pacitan.


Atas dasar Laporan Polisi Nomor IPB 031/2024. SPKT/RESKRIM/POLRESPACITAN POLDA JAWA TIMUR, tanggal 6 Januar 2024. Untuk lakukan gelar perkara yang mengarah kedugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dilakukan dengan menggunakan racun sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.


"Atas laporan tersebut kami membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus ini karena semua dilakukan dengan keseriusan dan sistemasi yang baik dan tidak main tebak tebakan" terang Kapolres AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024). 

Didalam melakukan Gelar Perkara, olah TKP dan lain-lain juga berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, surat, dan pengakuan tersangka. Maka di tetapkan Sdri. AFA sebagai tersangka.


Tersangka terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (Din)



Posting Komentar

0 Komentar