LENSA NASIONAL| Pacitan - Seiring waktu tahapan pemilu legislatif terus bergulir senada dengan pemilu Presiden, sangat kentara sekali dengan fanatisme ideologi golongan yang selalu dipupuk hingga terkadang lupa dengan kawan sepenanggungan, lupa dengan saudara yang seharusnya menjadi keluarga yang harmonis berkehidupan dan saling menjaga.
Aturan main jelas sudah diakomodir lembaga pemerintah terkait, melalui proses yang tidak mudah dan sangat detail meskipun nantinya masih juga ada celah. Berbentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Adanya PKPU 15 Tahun 2023 merupakan sebuah aturan yang sudah bergulir dan berlaku terkait tentang kampanye yang akan dilaksanakan di 28 November yang seharusnya bisa dimengerti dan dipahami bersama untuk keberlangsungan dinamika politik yang baik, benar dan santun.
Ketua Bawaslu kabupaten pacitan yang baru Syamsul Arifin, S.Th.I. menjelaskan "Setelah penetapan (DCT red.) Oleh KPU, Parpol maka diperbolehkan untuk mengenalkan diri namun juga perlu diketahui PKPU 15 tahun 2023 utamanya di pasal 79 yang mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik". Ungkapnya saat disambangi pewarta pada hari rabu, (26/09/2023)
Meskipun diperbolehkan sosialisasi namun juga terdapat larangan-larangannya dimana tidak diperbolehkan adanya ajakan (memilih/mencoblos), pemasangan atribut ditempat yang dilarang semisal ditempat ibadah ataupun ditempat pendidikan
Hal tersebut selaras dengan Iwit Widhi Santoso, S.Pd. Anggota KPUD Kabupaten Pacitan Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM sebagai penyelenggara melaksanakan tugas dan kewenangannya "Kami melaksanakan tahapan-tahapan sesuai jadwal dan ada beberapa tahapan krusial yang harus diperhatikan oleh KPU" ungkapnya. Jum'at, (29/9/2023)
Fakta di lapangan masih ada saja Parpol yang tidak mematuhi larangan-larangan yang tertuang di PKPU namun selama ini Bawaslu sudah melakukan himbauan terhadap Parpol
"Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran atau indikasi maka bawaslu tetap melakukan kajian-kajian dahulu sebelum melakukan tindakan berikutnya". Jelas Samsul
Lebih lanjut disampaikan bahwa "Sebelum terbitnya PKPU 15 Tahun 2023 diatur bahwa dimasa sosialisasi tetap ada larangan dan ada sangsinya namun tahun ini tetap ada larangan tetapi tidak disebutkan sanksinya". Pungkasnya
Dalam hal jika terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, masih ada pasal 76 PKPU 15 Tahun 2023 bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Ans).
.jpeg)
0 Komentar