Polres Pacitan Amankan Pelaku Pengedar Obat Farmasi Ilegal
PACITAN, lensa-nasional.com | Kepolisian Resort (Polres) Pacitan, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi ilegal pada, 25 Februari 2022.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan kronologi awal yakni Rabu (23/2/2022) Anggota Sat Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada transaksi jual beli pil. Modusnya menggunakan jasa pengiriman Tiki secara COD.
"Kami berkoordinasi dengan petugas Tiki untuk melakukan undercover. Setelah itu berhasil mengantongi seseorang berinisial AYH yang diketahui akan mengambil paket tersebut atau COD," katanya, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil sebanyak 1.000 butir bertanda huruf Y yang berasal dari teman AYH di Jakarta.
"Ya, usai paket itu dibongkar ternyata sesuai dugaan dan benar isinya memang pil. Setelah itu KBO Satres Narkoba dan anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal obat tersebut," terang Wiwit.
Setelah petugas melakukan penyelidikan selama 2 hari sejak Jumat (25/2), tersangka berinisial IJ berhasil ditangkap di Perumahan Kemang Swatama, Kelurahan Kali Baru RT. 006 RW. 008 Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar.
"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti 5 butir pil warna kuning bertuliskan MF. IJ ini mengaku yang menjual pil kepada AYH dan dikirim melalui jasa paket Tiki," jelas Wiwit.
Saat ini polisi sedang memburu keberadaan HA dengan status buronan atau DPO dan masih mengembangkan kasus guna menangkap produsen obat-obatan tak berizin tersebut.
"Kalau dari keterangan IJ, pil-pil tersebut di dapat dari HA. Nah, keberadaan HA masih menjadi DPO," ucap Kapolres Pacitan, Wiwit Ari Wibisono.
Adapun seluruh barang bukti yang disita oleh Polres Pacitan yakni 1 kotak paket berisi botol berwarna putih di dalamnya terdapat 1.000 pil berlogo Y, 5 butir pil warna kuning berlogo MF, selembar struk bukti transfer dari Y ke IJ senai Rp1.250.000 dan 1 unit HP merk Samsung Duos warna putih.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan 2 Pasal, yakni 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Sesuai Pasal 106 ayat (1), maka diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar ditambah Rp500 juta.
0 Komentar